Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk
Penggeledahan oleh Tim Kejati Babel terkait korupsi proyek CSD dan washing plant 2017 milik PT Timah Tbk -ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Penanganan perkara dugaan korupsi proyek CSD dan washing plant 2017 milik PT Timah Tbk oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) makin dalam.
Selain sudah menetapan dua orang tersangka di internal pejabat PT Timah Tbk, tim Penyidik Pidsus Kejati Babel juga melakukan langkah "pemiskinan".
Pada Kamis 14 Maret 2024, penggeledahan dilakukan kediaman tersangka Dr Ichwan Azwardi Lubis. Di lokasi perumahan Taman Kota Pangkalpinang penyidik menyita sebuah mobil Honda HRV putih.
"Selain sejumlah dokumen, kita juga telah menyita sebuah mobil milik tersangka Ichwan Azwardi," kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan kepada Babel Pos, Jumat 15 Maret 2024.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi
BACA JUGA:Rumah Orang Tua Cukong Timah Digeledah Kejati Babel, Ini yang Diamankan Penyidik
Seiring dengan penyitaan, penyidik juga sudah memblokir sejumlah rekening dan aset-aset milik para terdakwa dalam pusaran perkara korupsi proyek di Tanjung Gunung, Bangka Tengah.
Semua langkah penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Detailnya itu penyidik yang lebih paham ya," sebut Fadil Regan.
Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi proyek CSD dan washing plant milik PT Timah Tbk yang dilakukan sejak bulan Juli 2023 tersebut, telah menyeret 2 orang tersangka.
Selain Ichwan Azwardi selaku pimpinan proyek, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah 2018 Alwin Albar juga menjadi tersangka. Kedua kini sudah dijebloskan ke Lapas.
BACA JUGA:Rumah Mewah Helena Lim Digeledah, Crazy Rich PIK Terlibat Kasus Korupsi Timah Babel?
BACA JUGA:Sikapi Penampungan Timah Ilegal di Belitung, Aktivis Desak Kejagung Periksa Unit Produksi PT Timah
Usai pemeriksaan, Alwin Albar langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Babel dan kemudian dijebloskan ke sel Lapas Bukit Semut Sungailiat.
Khusus Alwin Albar, dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung yang saat ini sedang diusut Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos