Kejati Tahan 6 Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Rp 20 Miliar, Ini Tampangnya!
Kejati tahan 6 tersangka dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Rp 20 miliar-Ist-
Dengan mempertimbangkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penyidik Pidsus Kejati Babel menahan tersangka SA, MRH, dan SP di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat.
Sementara itu, tersangka ZL, RK, dan T ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang. Semua tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai 18 Juli hingga 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Residivis Pencurian Tak Jera, Kembali Ditangkap Polisi Setelah 3 Kali Masuk Penjara
Tanggapan Bank Sumsel Babel
Bank Sumsel Babel (BSB) menegaskan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 20 Juli 2024, Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Ahmad Azhari SH MKn, menanggapi pemberitaan mengenai dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Babel.
Pegawai Bank Sumsel Babel ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyaluran KUR kepada 417 debitur di Cabang Pangkalpinang melalui PT HKL pada tahun 2022 hingga 2023.
Ahmad Azhari menegaskan bahwa BSB akan mematuhi seluruh prosedur hukum yang ada dan menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Bank akan bersikap kooperatif dan membantu penyidik Kejati Babel dalam menangani kasus ini.
Dia juga menambahkan bahwa Bank Sumsel Babel, sebagai bank milik Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, tetap berkomitmen untuk mendukung penuh pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
"Bank Sumsel Babel akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung," ujar Ahmad Azhari singkat. (Babel Pos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos