Polres Belitung Tetapkan Oknum Polisi Polsek Tanjungpandan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Brigpol AK, oknum Anggota Polsek Tanjungpandan dihadirkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dalam konferensi pers di Polres Belitung, Rabu 17 Juli 2024--(Antara)
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Satreskrim Polres Belitung menetapkan oknum brigadir polisi (Brigpol) berinisial AK sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Brigpol AK merupakan terlapor kasus dugaan pencabulan anak penghuni panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang juga korban persetubuhan.
Penetapan tersangka oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanjungpandan itu setelah Satreskrim Polres Belitung memeriksa saksi-saksi dan terlapor. Kemudian barulah dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan gelar perkara Selasa 16 Juli 2024, pihak kepolisian memiliki dua alat permulaan yang cukup untuk menetapkan Brigpol AK sebagai tersangka tindak pidana asusila tersebut.
BACA JUGA:Kamera Mirrorless Berkualitas Harga di Bawah 5 Juta 2024, 3 Rekomendasi Terbaik Fotografi Maksimal
Oknum polisi dilaporkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bangka Belitung (Babel) ke SPKT Polres atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (15) pada Rabu tanggal 10 Juli 2024 lalu.
Selain itu, pada hari yang sama Brigpol AK juga dilaporkan terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban lainnya, yang merupakan sahabat Melati.
"Brigpol AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak Selasa kemarin sudah ditahan," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho dalam konferensi pers, Rabu 17 Juli 2024.
Ipda Wahyu Nugroho menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu ruangan Polsek Tanjungpandan pada, Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:Laptop Berkualitas Harga 2-3 Jutaan untuk Anak Sekolah, Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
Kronologi kejadian berawal ketika pada hari itu korban Melati yang merupakan penghuni panti asuhan bersama dua temannya datang untuk melapor ke Polsek Tanjungpandan.
Melati ingin melaporkan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dialaminya saat berada di panti asuhan Tanjungpandan dengan terlapor Beni. Beni tak lain adalah pengurus panti asuhan tersebut.
Setibanya di Polsek Tanjungpandan korban gadis itu bertemu dengan pelaku Brigpol AK. Lalu korban diminta masuk ke dalam salah satu ruangan di Polsek tersebut.
Usai ditanya oleh pelaku soal kejadian yang dialami korban, kemudian tidak berselang lama korban diajak untuk pindah ruangan. Setelah masuk ruangan itu dikunci dari dalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: