Terlibat Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp18,83 Miliar, Perangkat Desa Jadi Tersangka
Perangkat Desa Tanjung Kelumpang Ilham alias Kayok ditetapkan sebagai baru dugaan kasus Korupsi KUR dan Kredit Investasi Bank Sumsel Babel Cabang Manggar-Ist-
Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel menitipkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan, mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Pihak Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini diproses hukum secara adil, guna menjaga integritas program penyaluran kredit pemerintah.
BACA JUGA:Inilah 10 Besar Provinsi Dengan UMP Terendah di Indonesia Tahun 2025
BACA JUGA:Tren Street Photography, Fotografer Belitung Kini Raup Cuan Lewat Aplikasi FotoYu
Tim Penyidik Pidsus Kejati sebelumnya sudah berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan tiga tersangka, yaitu Muhammad Ramadanto alias MR (30) Direktur PT Wida Mulya Sejahtera (WMS), AYK selaku Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar, dan FC sebagai penyelia kredit.
Ketiganya diduga berperan dalam penyaluran KUR dan Kredit Investasi kepada 53 debitur tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi ini dan memulihkan kerugian negara. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.com