Daftar Pinjol Legal Februari 2025, OJK Blokir Ratusan yang Ilegal!

Daftar Pinjol Legal Februari 2025, OJK Blokir Ratusan yang Ilegal!

Ilustrasi: Daftar Pinjol Legal Februari 2025, OJK Blokir Ratusan yang Ilegal--

Ciri-ciri Pinjol Ilegal 

  • Nggak punya izin OJK alias beroperasi liar.
  • Sering nawarin pinjaman lewat SMS atau WhatsApp.
  • Penagih utangnya nggak bersertifikasi & bisa bertindak semena-mena.
  • Minta akses ke seluruh data pribadi di HP, termasuk kontak & galeri foto.
  • Proses pencairan super mudah tanpa seleksi yang jelas.
  • Identitas perusahaan nggak jelas & alamat kantor fiktif.
  • Pakai ancaman, intimidasi, bahkan pelecehan buat nagih utang.
  • Bunga, biaya admin, dan denda nggak transparan.
  • Nggak ada layanan pengaduan buat pengguna.

Jangan Tertipu, Cek Dulu Sebelum Minjam!

Sebelum mengajukan pinjaman online, selalu cek dulu apakah platform tersebut sudah berizin OJK atau belum. Caranya gampang, bisa melalui: WhatsApp OJK: 081157157157, Call Center: 157 dan Instagram: @kontak157

Jangan sampai tergiur pinjaman cepat tapi malah berujung masalah besar. Waspada dan selalu pilih pinjol yang resmi, ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: