Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK Terbaru 2025, Aman dengan Bunga Rendah

Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK Terbaru 2025, Aman dengan Bunga Rendah

Ilustrasi: Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK Terbaru 2025, Aman dengan Bunga Rendah--(Antara)

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan keuangan digital.

Untuk memastikan keamanan dan transparansi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru aplikasi pinjol resmi yang telah terdaftar dan berizin per Februari 2025.

Dilansir dari laporan terbaru OJK, terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah memenuhi regulasi dan beroperasi secara legal.

Sementara itu, OJK terus berupaya menindak pinjol ilegal, dengan 543 platform ilegal telah diblokir sejak Oktober hingga Desember 2024. Untuk daftar lengkap silahkan kunjungi situs resmi OJK.

BACA JUGA:KUR BRI 2025: Pinjaman Usaha Tanpa Syarat Ribet, Bisa Dapat Rp100 Juta Tanpa Agunan!

Kenapa Memilih Pinjol Resmi OJK?

Menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:

  • Keamanan data – Terjamin dari penyalahgunaan informasi pribadi.
  • Bunga transparan – Tidak ada biaya tersembunyi yang merugikan.
  • Penagihan sesuai aturan – Tanpa intimidasi atau ancaman.
  • Diawasi oleh OJK – Beroperasi sesuai regulasi keuangan yang berlaku.

Tips Aman Menggunakan Pinjol

  1. Cek izin OJK sebelum mengajukan pinjaman.
  2. Hindari pinjol yang meminta akses berlebihan ke kontak dan data pribadi.
  3. Perhatikan bunga dan tenor pinjaman agar tidak memberatkan keuangan.
  4. Bayar tepat waktu untuk menghindari denda tinggi.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Menurut laman resmi Pasar Modal OJK, berikut adalah beberapa ciri pinjaman online (pinjol) legal:

1. Terdaftar atau Berizin dari OJK

  • Pinjol legal telah mendapatkan izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi di bawah pengawasannya.

BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo Dana Terbaru 2025 Tanpa KTP, Praktis dan Cepat!

2. Tidak Menawarkan Pinjaman Lewat Saluran Pribadi

  • Pinjol resmi tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial.

3. Penagih Bersertifikat

  • Pihak penagih memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

4. Menyediakan Layanan Pengaduan

  • Ada layanan pelanggan yang dapat dihubungi jika pengguna mengalami kendala atau permasalahan terkait pinjaman.

5. Seleksi Berdasarkan Riwayat Kredit

  • Pemberian pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan riwayat kredit dan kemampuan finansial peminjam.

6. Alamat dan Identitas Jelas

  • Informasi mengenai kantor dan pengurus perusahaan dapat ditemukan dengan jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: