Pemanggilan 5 Wartawan oleh Polres Belitung Terkait UU ITE Dikecam PWI Babel, Ancam Kemerdekaan Pers
![Pemanggilan 5 Wartawan oleh Polres Belitung Terkait UU ITE Dikecam PWI Babel, Ancam Kemerdekaan Pers](https://belitongekspres.disway.id/upload/a9fad06eb2ff996cb55d8692d7b28af9.jpg)
Ketua PWI Babel, M Fathurrakhman -Istimewa-
Padahal, Belitong Ekspres telah memuat pemberitaan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik. Berita dibuat berdasarkan laporan resmi Arif Masman, yang didampingi kuasa hukumnya, Wandi, SH ke Polres Belitung pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain itu, Media Belitong Ekspres juga telah melakukan konfirmasi kepada Polres Belitung dan Hendra Pramono. Dalam klarifikasinya, Hendra Pramono membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan Arif.
BACA JUGA:Peran Artis Cantik Steffi Zamora Angkat Keindahan Belitung di Film Pengin Hijrah
Bahkan Een sapan karibya menyebut laporan tersebut sebagai fitnah. Ia pun berencana melaporkan balik Arif Masman atas dugaan pencemaran nama baik, mengingat dirinya adalah seorang pejabat publik.
Di sisi lain, Een didampingi kuasa hukumnya Heriyanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025, justru mengakui bahwa Belitong Ekspres telah bekerja secara profesional karena sudah melakukan konfirmasi langsung kepadanya sebelum menerbitkan berita.
Pernyataan Sikap Tegas PWI Babel
Berikut adalah pernyataan sikap tegas PWI Babel terkait kasus pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 orang wartawan terkait UU ITE:
1. PWI Babel mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap 5 wartawan.
2. Tindakan Polres Belitung yang menggunakan UU ITE dalam penanganan sengketa produk jurnalistik tidak sesuai dengan mekanisme kerja wartawan jika terjadi sengketa pemberitaan menempuh penyelesaian yang sudah diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UU pers Nomor 40/1999 yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab.
3. Pemanggilan permintaan keterangan wartawan Head-Linenews.com dan belitongekspres.com, merupakan ancaman kemerdekaan pers dan kebebasan bereskpresi di Babel.
4. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya agar tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi seperti yang tertuang dalam pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers dan menjamin kebebasan pers. Penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers.
5. PWI Babel meminta semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Kerja-kerja jurnalistik dijamin dalam konstitusi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.
6. PWI Babel juga mengingatkan semua pihak tidak melabeli produk jurnalistik dengan cap hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.
7. PWI Babel mengimbau perusahaan media memberikan perlindungan kepada wartawannya dan menegaskan agar wartawan dan media massa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
BACA JUGA:Dorong Literasi Masyarakat, Belitong Ekspres Diganjar Penghargaan Pemkab Belitung
Kapolres Belitung Belum Mau Berkomentar
Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra belum mau berkomentar banyak mengenai adanya pemanggilan tersebut. "Konfirmasi Kasatreskrim ya," kata AKBP Deddy ketika dikonfirmasi Belitong Ekspres, tadi malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: