14 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Siapa Dalangnya?

14 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Siapa Dalangnya?-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal.
Penetapan tersangka setelah aparat kepolisian mengamankan puluhan ton pasir timah ilegal di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, pada Minggu 9 Maret 2025.
Menurut Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, seluruh tersangka saat ini telah diamankan. 12 orang dibawa ke Polda Babel dan 2 lainnya ditahan di Rutan Polres Belitung.
“Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ini,” ujar Fauzan dalam keterangan resminya, Selasa 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Pengangkatan ASN dan PPPK Beltim, Ini Jadwal Pelantikan dan Alokasi Gaji
BACA JUGA:Dukung Regulasi Baru DHE SDA, BRI Siap Perkuat Stabilitas Ekonomi
Modus Operandi Terungkap
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, menuju Pelabuhan Nyato, Desa Petaling.
Tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas menemukan dua truk yang diduga bermuatan pasir timah tersembunyi di kawasan hutan Desa Petaling.
Setelah dipantau, tim mengikuti kendaraan itu hingga ke Pelabuhan Nyato. Sesampainya di lokasi, aparat langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Barang Bukti dan Peran M Asal Bangka
Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Babel menyita 452 karung pasir timah, tiga truk, dan satu unit Toyota Fortuner yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan.
BACA JUGA:Mudik Gratis BRI 2025: Ribuan Warga Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya, Ini Rute Utamanya
BACA JUGA:Info Mudik Gratis PT Timah 2025: 700 Kuota untuk Perantau, Cek Jadwal & Rutenya
"Sementara itu informasi dari penyidik. Jika nanti ada perkembangan informasi terbaru akan kami sampaikan kembali," ujar Fauzan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pasir timah ilegal tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Belitung, termasuk Juru Seberang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: