Sengketa Sertifikat Lahan di Belitung, PTUN Pangkalpinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan

Ilustrasi: Sengketa Sertifikat Lahan di Belitung, PTUN Pangkalpinang Kabulkan Gugatan Eddy Sofyan--
Pemkab Didesak Jalankan Putusan PTUN
Firman mendesak agar Pemkab Belitung dan BPN segera menjalankan putusan PTUN Pangkalpinang dengan membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan serta mengembalikan lahan kepada kliennya.
BACA JUGA:Dongkrak Ekonomi Belitung, Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Batu Jadi Fokus Bupati
Selain itu, ia menyoroti bahwa polemik ini turut menghambat investasi pariwisata di daerah tersebut. PT Belitung Inti Permai, yang awalnya ditunjuk sebagai pengelola pembangunan, gagal menjalankan proyek yang telah disepakati. Kini, lahan tersebut hanya menyisakan pondasi bangunan yang terbengkalai.
“Pemkab harus bertindak adil dan mengembalikan hak tanah kepada pemiliknya. Ke depan, kami berharap BPN (Belitung) lebih teliti dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Firman. (belitongekspres.com/belitongekspres.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: