BPJPH Temukan Produk Pangan Bersertifikat Halal Mengandung Babi, Berikut Daftarnya

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025--(ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
“BPOM telah memberikan peringatan dan mewajibkan pelaku usaha menarik produk dari pasaran,” kata Haikal, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Bikin Tajir dengan Gaji Fantastis, Lulusannya Bisa Raup Rp1,7 Miliar!
BACA JUGA:Daftar Negara dengan Gaji Bulanan Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia di Urutan Berapa?
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk pangan, terutama yang berasal dari luar negeri.
Konsumen disarankan untuk memeriksa label dan sertifikasi halal secara detail serta melaporkan produk yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi BPJPH dan BPOM.
Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi halal dan menjunjung tinggi transparansi dalam pencantuman komposisi bahan pangan, demi melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat Muslim di Indonesia.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: