BPJPH Temukan Produk Pangan Bersertifikat Halal Mengandung Babi, Berikut Daftarnya

BPJPH Temukan Produk Pangan Bersertifikat Halal Mengandung Babi, Berikut Daftarnya

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025--(ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Temuan mengejutkan produk pangan bersertifikat halal mengandung babi diungkap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebanyak sembilan produk pangan olahan terbukti mengandung alias terkontaminasi unsur babi, meski tidak mencantumkan informasi tersebut pada label kemasan. Ironisnya, tujuh produk di antaranya tercatat telah bersertifikat halal dan beredar luas di pasaran Indonesia.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin 21 April 2025, menyampaikan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian terhadap sejumlah produk pangan yang beredar. 

“Dari hasil pengujian, terdapat sembilan batch produk yang mengandung unsur babi. Tujuh produk telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum tersertifikasi,” ujar Haikal, seperti dilansir dari Antara.

BACA JUGA:Dari Ladang ke Meja Makan: Waroeng Tani Sukses Lintas Generasi Berkat Dukungan BRI

BACA JUGA: 11 Pantai Terindah di Indonesia yang Bikin Kamu Lupa Pulang, Salah Satunya di Belitung!

Produk-produk yang terindikasi mengandung unsur babi tersebut terdiri dari berbagai jenis marshmallow dan gelatin, yang sebagian besar merupakan produk impor. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Produk bersertifikat halal:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  2. Corniche Marshmallow Bentuk Teddy Rasa Apel (Apple Teddy Marshmallow), diproduksi oleh produsen yang sama dan diimpor oleh perusahaan yang sama.
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil), diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga), dengan produsen dan importir yang sama.
  5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung), juga berasal dari produsen dan importir yang sama.
  6. Hakiki Gelatin, produk lokal yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
  7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila, diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, Tiongkok.

BACA JUGA:AI Mengancam Pekerja Kantoran, Profesi Lama Kini Jadi Pilihan Menarik!

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis 2025 Cuma Modal Main 2 Game Ini, Raih Cuan Rp250 Ribu

Produk belum bersertifikat halal:

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., Tiongkok, dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
  2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., Tiongkok, dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk bersertifikat halal namun mengandung bahan non-halal. 

Sanksi tersebut berupa perintah penarikan produk dari peredaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk yang belum tersertifikasi halal dan terbukti tidak memberikan data yang akurat saat proses registrasi, dikenai sanksi administratif oleh BPOM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: