BPOM Tindak Suplemen Pemutih Kulit Ilegal Senilai Rp21,3 Miliar, Ribuan Tautan Penjualan Diturunkan

BPOM Tindak Suplemen Pemutih Kulit Ilegal Senilai Rp21,3 Miliar, Ribuan Tautan Penjualan Diturunkan

BPOM berhasil membongkar peredaran suplemen pemutih kulit ilegal Dr. LSW senilai Rp21,3 miliar dan ribuan tautan penjualan diturunkan--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran suplemen pemutih kulit ilegal.

Kali ini, mereka menindaklanjuti laporan terkait suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak dijual secara daring dengan klaim mampu memutihkan kulit.

Hasil investiga membuka fakta mengejutkan tentang maraknya perdagangan produk tanpa izin edar dengan nilai ekonomi yang mencapai miliaran rupiah.

Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan persnya mengungkapkan, bahwa produk suplemen pemutih kulit tersebut sama sekali tidak memiliki izin edar resmi.

BACA JUGA:BRI Group Kembali Ukir Prestasi Global, Sabet 3 Penghargaan Bergengsi di Euromoney Awards for Excellence 2025

Berdasarkan hasil pengawasan siber periode Oktober 2024 sampai April 2025, BPOM menemukan sebanyak 1.837 tautan penjualan di berbagai marketplace dengan total nilai ekonomi mencapai Rp21,3 miliar.

“Produk Dr. LSW tidak terdaftar di BPOM. Namun dari pemantauan siber, kami menemukan ribuan tautan penjualan dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Taruna, dikutip dari Antara, Kamis 21 Agustus 2025.

Keluhan Konsumen: Dari Mual hingga Sesak Napas

Produk Dr. LSW tidak ditemukan di toko fisik, tetapi peredarannya masif secara daring. BPOM bahkan menerima aduan masyarakat melalui kanal TikTok Direktorat Cegah Tangkal.

Beberapa pengguna melaporkan efek samping serius setelah mengonsumsi produk tersebut, antara lain mual, muntah, dan sesak napas.

BACA JUGA:Deretan Ponsel Unggulan Infinix Terbaru 2025, Lengkap dengan Daftar Harga Resmi

Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, BPOM melakukan sampling produk dari sejumlah marketplace. Hasil investigasi awal menemukan bahwa produk ini dikemas dalam botol berisi 50 kapsul, dengan klaim mengandung L-glutathione 500 mg.

Label kemasan menampilkan tulisan “Produk Korea Selatan”, mencantumkan logo “FDA Korea Food and Drug Administration”, serta mempromosikan manfaat sebagai suplemen pemutih kulit.

Namun temuan di lapangan justru memperlihatkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan. Kemasan produk yang beredar di berbagai platform berbeda-beda, mulai dari ukuran botol, desain label, logo, hingga hologram. Bahkan warna cangkang kapsul dan tekstur serbuk di dalamnya juga tidak konsisten.

Hasil Uji Laboratorium: Klaim Kandungan Glutathione Tidak Benar

Ketika diuji secara kualitatif dan kuantitatif di laboratorium BPOM, hasilnya semakin mengkhawatirkan. Tidak ditemukan kandungan L-glutathione dalam kapsul Dr. LSW yang diambil dari berbagai marketplace. Temuan ini jelas bertentangan dengan klaim pada label yang menyatakan adanya glutathione dosis tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: