Pasangan Suami Istri Asal Membalong Kompak Curi Motor di Belitung, Sudah Beraksi di 4 Lokasi

Pasangan Suami Istri Asal Membalong Kompak Curi Motor di Belitung, Sudah Beraksi di 4 Lokasi--(Ist/Polres Belitung)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Belitung, akhirnya ditangkap usai melakukan rangkaian aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di empat lokasi berbeda.
Pasutri bernama Andi (32) dan Risma (21) ini berasal dari Kecamatan Membalong. Keduanya dikenal sebagai pelaku spesialis curanmor yang cukup licin sebelum akhirnya diringkus polisi.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Belitung pada Selasa, 27 Mei 2025. Aksi kriminal mereka terbongkar setelah sejumlah laporan masyarakat mengenai hilangnya kendaraan bermotor di wilayah Belitung membuat polisi melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pasangan suami istri tersebut. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam di Mapolres Belitung.
Sudah 4 TKP, Satu Korban saat Memancing
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, pasutri ini diketahui telah beraksi di empat lokasi berbeda. Satu lokasi berada di wilayah Kecamatan Membalong, sementara tiga lainnya di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau.
Salah satu aksi mereka terjadi pada Rabu, 16 April 2025, dengan korban bernama Dedi, warga Tanjungpandan. Saat itu, Dedi tengah memancing di kawasan Pulau Bayan, Sungai Samak.
Sepeda motor Honda Supra Fit miliknya ia parkir di dekat lokasi pemancingan. Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak ada.
Dedi yang kehilangan sepeda motor lalu melapor kepada Bhabinkamtibmas dan perangkat RT setempat, yang kemudian diteruskan ke Polres Belitung.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BBM Subsidi di Belitung Menguat, Pemilik SPBUN Bakal Dilaporkan ke Kejari
Laporan inilah yang menjadi titik awal pengungkapan identitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota Satreskrim akhirnya berhasil menangkap Andi dan Risma.
Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban dalam kondisi ‘trondol’ atau sudah tak lengkap,” ungkap Iptu Yudha dilansir dari belitongekspres.com, Jumat 30 Mei 2025.
Modus Jual Motor via Marketplace
Dari hasil pengembangan sementara, dua motor lain yang juga dicuri oleh pasutri ini belum ditemukan. Diduga kuat, kendaraan tersebut telah dijual oleh pelaku melalui platform jual beli online (marketplace) untuk menghindari jejak.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran terkait jejak transaksi digital maupun kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: