Desakan Menguat, Gapabel Minta Kejaksaan dan Polres Belitung Segera Tangkap Cukong Tambang Timah Ilegal

Gapabel Tolak Tambang Laut: Desak Kejaksaan Negeri dan Polres Belitung, Tangkap Cukong Tambang Timah Ilegal-- (Istimewa/Gapabel)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Praktik tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sorotan dan desakan datang dari Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel).
Gapabel secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Belitung untuk segera menangkap cukong (pemodal) dan aktor-aktor pelindung di balik tambang ilegal yang makin marak terjadi di sejumlah wilayah.
Dalam pernyataan resminya, Kamis 29 Mei 2025, Ketua Gapabel, Wahyu Arifin, menyebut kerusakan lingkungan di Belitung akibat tambang ilegal sudah berada pada titik kritis.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, yang mengungkapkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat tambang timah ilegal.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BBM Subsidi di Belitung Menguat, Pemilik SPBUN Bakal Dilaporkan ke Kejari
Menurut Wahyu, seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh penegak hukum. “Kalau kerugian negara sudah ratusan miliar, berarti ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini kejahatan terorganisir yang harus dihadapi dengan tindakan hukum yang tegas,” tegas Wahyu.
Desakan Tangkap Pemodal dan Bekingan Aparat
Menurut Wahyu, selain para penambang ilegal di lapangan, cukong atau pemodal serta oknum aparat yang membekingi aktivitas tersebut harus turut dimintai pertanggungjawaban.
Ia menyebut pelaku tambang ilegal bisa dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana penjara hingga lima tahun dan denda sampai Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Gapabel menilai pemodal tambang ilegal bahkan layak dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama jika terbukti menampung dan mengalirkan keuntungan dari aktivitas ilegal itu ke dalam sistem keuangan.
BACA JUGA:Swiss-Belresort Belitung Hadirkan Promo Fun-Tastic Family Day, Liburan Sekolah Jadi Makin Ceria
“Harus ada keberanian untuk menyita aset-aset para pelaku dan cukong. Bila perlu, lakukan recovery aset untuk biaya reklamasi wilayah tambang yang rusak,” ujar Wahyu kembali menegaskan.
Langkah Strategis: Dari Gugatan Perdata hingga Patroli Swadaya
Tak ingin diam, Gapabel menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong penegakan hukum. Pertama, mendesak Kejari dan Polres Belitung menangkap pihak-pihak utama dalam praktik tambang ilegal.
Kedua, mengajukan gugatan perdata atas nama masyarakat terdampak sesuai Pasal 145 UU Minerba. Ketiga, berkoordinasi aktif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta media nasional.
Gapabel juga akan mendorong DPRD Kabupaten Belitung agar turun tangan mengawal proses hukum, seperti yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kasus serupa di Pulau Sangihe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: