Kasus Penipuan Investasi Rp5,5 Miliar di Belitung Terbongkar, Begini Modus Licik Tersangka

Kasus Penipuan Investasi Rp5,5 Miliar di Belitung Terbongkar, Begini Modus Licik Tersangka

Kasus dugaan penipuan Rp5,5 Miliar menyeret Bos Edi alias Eddy Wijaya ke balik jeruji besi Polres Belitung-Ist-

BACA JUGA:Swiss-Belresort Belitung Hadirkan Promo Fun-Tastic Family Day, Liburan Sekolah Jadi Makin Ceria

Barang Bukti Mewah Disita, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dua mobil mewah, sepeda motor, uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.

Barang bukti tersebut antara lain 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Mercedes Benz, uang tunai sebesar Rp250 juta, 1 unit motor Kawasaki Ninja, serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.

“Seluruh barang bukti ini sudah kami amankan dan akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Sarwo Edi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Eddy langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung untuk proses tahap dua atau P21.

BACA JUGA:Hanya 5 Bulan, Negara Rugi Rp743 Miliar karena Tambang Ilegal di Belitung? Kajari Beberkan Faktanya

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Waspadai Tawaran Bisnis Tanpa Legalitas Jelas

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran kerja sama bisnis, apalagi yang melibatkan nominal besar tanpa dasar hukum dan legalitas yang jelas.

Aparat kepolisian berharap dengan terbongkarnya kasus ini, tidak ada lagi korban yang terjebak dalam skema serupa di masa mendatang.****

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: