Tipu Warga Nyaris Rp300 Juta, ASN Belitung Timur Akhirnya Ditahan Polisi, Uang Buat Foya-foya

Tipu Warga Nyaris Rp300 Juta, ASN Belitung Timur Akhirnya Ditahan Polisi, Uang Buat Foya-foya

Tipu Warga Nyaris Rp300 Juta, ASN Belitung Timur Bernama Andrian Akhirnya Ditahan Polisi, Uang Buat Foya-foya-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim), akhirnya resmi ditahan polisi usai diduga melakukan aksi penipuan terhadap warga. 

Oknum ASN bernama Andrian (48), menipu sekaligus menggelapkan uang warga kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Tak main-main, nilai kerugian korban mencapai hampir Rp300 juta.

Aksi penipuan itu dilakukan Andrian dengan modus menjanjikan anak korban bisa lolos menjadi perwira TNI AD. Janji yang terdengar meyakinkan itu ternyata hanya akal bulus, dan kini Andrian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dijanjikan Lolos Lewat "Jalur Khusus"

Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, mengungkapkan bahwa penipuan terjadi pada bulan Mei 2025. Berawal dari keinginan seorang warga Kecamatan Sijuk bernama Mulyadi agar anaknya, LS menjadi anggota TNI AD.

“Pelaku menjanjikan bisa membantu meloloskan anak korban menjadi perwira melalui jalur SEPA PK TNI AD. Dia ngaku punya koneksi orang dalam dan kuota khusus untuk itu,” ungkap Iptu Yudha dalam konferensi pers di Polres Belitung, Kamis 12 Juni 2025. 

Janji yang Berujung Tipu Daya

Kasus ini bermula ketika LS menyampaikan keinginan menjadi anggota TNI kepada sepupunya, Gito. Gito kemudian mengenalkan sosok Andrian, yang diklaim sering "mengurus" calon-calon TNI.

Pertemuan pun digelar di rumah korban Jalan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Dan saat itulah skenario penipuan dimulai. 

Dalam pembicaraan itu, Andrian yang merupakan PNS aktif menanyakan kesiapan korban memenuhi sejumlah permintaan yang disebut sebagai "biaya administrasi".

Korban warga Kecamatan Sijuk itu yang berharap anaknya benar-benar bisa masuk TNI, akhirnya menyanggupi. Permintaan dana pun mulai mengalir secara bertahap.

Antara lain Rp2,5 juta untuk pengurusan SKBD (Surat Keterangan Bersih Diri), Rp65 juta untuk “petinggi di Jakarta”, Rp20 juta untuk administrasi tambahan, Rp1,3 juta untuk konsumsi “ibu-ibu petinggi”. Totalnya mencapai hingga Rp290 juta.

Nama Tak Muncul di Pengumuman Resmi

Setelah menanti, LS mengecek hasil pengumuman resmi seleksi SEPA PK TNI AD. Namun, nama LS tidak tercantum sebagai peserta yang lolos. Dari sinilah Mulyadi mulai curiga.

Merasa ditipu, Mulyadi langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Belitung pada Senin 19 Mei 2025, dengan didampingi kuasa hukumnya Wandi SH. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/137/2025/Reskrim.

Uang Hasil Tipu-Tipu untuk Foya-foya

Penyelidikan Satreskrim Polres Belitung akhirnya menetapkan Andrian sebagai tersangka. Barang bukti yang dikumpulkan berupa bukti transfer dan rekaman percakapan via pesan singkat.

“Pelaku (oknum ASN Beltim) dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Iptu Yudha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: