MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis & Helena Lim Tetap Dihukum Berat!

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis & Helena Lim Tetap Dihukum Berat--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis di tingkat banding yang dijatuhkan terhadap keduanya.
"Amar putusan: “Tolak.” Demikian bunyi putusan tegas tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 1 Juli 2025 kemarin.
Penolakan kasasi ini diajukan oleh Harvey Moeis—perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT)— terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dengan demikian, Harvey Moeis yang merupakan suami artis asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi, tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara. Membayar denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsidair 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Tanjungpandan Didorong jadi Kota Modern, Bupati Belitung Paparkan Langkah Transformasi
Putusan kasasi atas perkara Harvey tercatat dengan nomor: 5009 K/PID.SUS/2025, diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama Hakim Anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Nasib serupa juga dialami oleh Helena Lim, sosok crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Kasasi yang diajukan Helena juga ditolak oleh MA.
Perkara Helena tercatat dengan nomor: 4985 K/PID.SUS/2025, yang juga diputus pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti adalah Asri Surya Wildhana.
Dengan penolakan kasasi ini, vonis untuk Helena Lim tetap: 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BACA JUGA:Gubernur Babel Copot Direktur RSUD Soekarno, Gegara 17 Ventilator Senilai Rp5 Miliar Hilang
Vonis Kasasi Kuatkan Putusan Banding
Putusan kasasi ini memperkuat vonis di tingkat banding, di mana Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan, serta membayar uang pengganti Rp420 miliar subsidair 10 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan merampas sejumlah aset milik Harvey Moeis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset-aset tersebut meliputi rumah, kondominium, kendaraan mewah, tas-tas bermerek, perhiasan, hingga barang-barang mewah lainnya—untuk disita oleh negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: