Tegas! Bupati Belitung Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Apa Sanksinya?

Tegas! Bupati Belitung Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Apa Sanksinya?

Tegas! Bupati Belitung Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Apa Sanksinya?--(Antara)

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung mengambil langkah tegas dalam menjaga distribusi subsidi agar tepat sasaran.

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 Kg karena gas melon tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 500.8.14.3/868/IV/2025 yang menegaskan larangan penggunaan gas LPG 3 Kg oleh ASN dan seluruh fasilitas Pemkab Belitung.

“Kami mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung agar tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram,” kata Djoni Alamsyah, dikutip dari Antara, Sabtu 5 Juli 2025.

BACA JUGA:Penambang Timah Tewas Diterkam Buaya, Jenazah Korban Akhirnya Ditemukan

Larangan Sesuai Regulasi dan Imbauan Provinsi Babel

Larangan ini bukan tanpa dasar. Djoni menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung (Babel) Nomor: 541/605/ESDM/2017, yang mengatur tentang penggunaan LPG tabung 3 Kg hanya untuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

“Gas elpiji tiga kilogram merupakan elpiji bersubsidi dan kuotanya sudah ditentukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, harus benar-benar digunakan oleh yang berhak,” tegasnya.

Pemerintah daerah pun berharap agar ASN di lingkungan Pemkab Belitung memberi contoh kepada masyarakat dengan tidak menggunakan subsidi yang bukan haknya.

Ajak ASN dan OPD Gunakan LPG Non-Subsidi

Sebagai langkah konkrit, Bupati Djoni Alamsyah Hidayat mengajak seluruh ASN dan fasilitas pemerintah yang sebelumnya masih menggunakan LPG 3 kg untuk segera beralih ke Bright Gas ukuran 5,5 Kg atau LPG 12 Kg yang tidak disubsidi.

BACA JUGA:Tanjungpandan Didorong jadi Kota Modern, Bupati Belitung Paparkan Langkah Transformasi

“Sekali lagi kami imbau agar ASN dan fasilitas pemerintah tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram dan dapat segera beralih ke tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram non subsidi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap edaran ini akan membantu menjaga ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang memang membutuhkan.

OPD Diminta Awasi dan Laporkan Implementasi

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, Djoni menginstruksikan agar kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut mengawasi penggunaan LPG 3 kg di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Kami berharap pimpinan di lingkungan OPD Pemkab Belitung aktif memantau dan melaporkan pelaksanaan edaran ini,” tandas Djoni Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: