Jadwal Pelantikan PPPK di Beltim Dipercepat, Gaji & SK Sudah Disiapkan

Jadwal Pelantikan PPPK di Beltim Dipercepat, Gaji & SK Sudah Disiapkan

Ilustrasi: Jadwal Pelantikan PPPK di Beltim Dipercepat ke Agustus 2025, Gaji & SK Sudah Disiapkan--(Diskominfo SP Beltim)

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Jadwal Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I tahun 2024 di Belitung Timur (Beltim) bakal dipercepat.

Jika sebelumnya dijadwalkan secara nasional pada Oktober, pelantikan PPPK oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim akan digelar lebih awal, yakni pada Agustus 2025.

Kepala BKPSDM Beltim, Hendri Yani, menyebut percepatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi daerah dan penyesuaian agenda protokoler.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses sudah berjalan sesuai rencana. “Pelantikan PPPK tahap I kita jadwalkan Agustus 2025. Ini lebih cepat dari jadwal nasional. Insya Allah tidak ada kendala, semuanya on schedule,” ujar Hendri Yani, dilansir dari belitongekspres.com, Rabu 9 Juli 2025.

BACA JUGA:Belitung Pindahkan Aktivitas Bongkar Muat Logistik ke Pelabuhan Tanjung Batu, Ini Alasannya

Kontrak dan Gaji Dipastikan Aman

Setelah resmi dilantik, para PPPK akan langsung menandatangani kontrak kerja dan mulai bertugas di unit kerja masing-masing.

Hendri memastikan bahwa seluruh hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan, telah dialokasikan dan sesuai regulasi.

“Anggaran untuk gaji PPPK sudah disiapkan. Tidak ada kendala soal itu, semuanya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Progres PPPK Tahap II dan Status Non-ASN

Sementara itu, untuk seleksi PPPK tahap II, hasilnya sudah diumumkan. Saat ini, Pemkab Beltim sedang mengurus optimalisasi dan pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Tegas! Bupati Belitung Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Apa Sanksinya?

“Kita tinggal menunggu NIP keluar dari BKN. Kalau sudah selesai, akan langsung kita jadwalkan pelantikannya,” kata Hendri.

Terkait status tenaga non-ASN, khususnya kategori R3 dan lainnya, Pemkab masih menunggu arahan resmi dari Kementerian PANRB. Namun, Hendri memastikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung kebijakan pusat dalam menyelesaikan status kepegawaian sesuai amanat UU ASN.

“Prinsipnya, Pemkab Beltim akan mendukung penuh kebijakan nasional terkait penyelesaian status non-ASN. Kita tunggu instruksi dari Menpan,” ujarnya.

Kontrak Bisa Diperpanjang, Asal Kinerja Optimal

Menurut Hendri, masa kontrak PPPK di daerah dapat ditetapkan minimal satu tahun. Namun, perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja masing-masing individu. Ia mengingatkan agar para ASN tetap menjaga semangat kerja pasca-pelantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: