12 Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polres Belitung, 5 Jadi Pengedar, 5 Direhabilitasi di RSJ

Para tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Selasa 29 Juli 2025-Istimewa-
Ia menambahkan, seluruh tersangka yang terbukti sebagai pengedar maupun pengguna aktif yang bukan peserta rehabilitasi akan dijerat sesuai peran masing-masing. Penegakan hukum mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 dan/atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.
BACA JUGA:Anak Kurang Mampu di Belitung Dapat Bantuan Pendidikan dari Baznas, Ini Besarannya
BACA JUGA:Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Beltim Permudah Izin Investasi demi Pemulihan Ekonomi
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung untuk penanganan lanjutan kasus-kasus ini,” tegas AKP Anton Sinaga.
Langkah ini menegaskan komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna non-residivis sebagai bagian dari strategi penanggulangan narkotika di tingkat daerah.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: