KUR Syariah: Solusi Pembiayaan Halal UMKM di 2025, Ini Syarat & Cara Pengajuan

Ilustarasi KUR Syariah: Solusi Pembiayaan Halal UMKM di 2025, Ini Syarat & Cara Pengajuan--(freepik)
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah terus menggencarkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah 2025 sebagai alternatif pembiayaan yang halal dan bebas riba bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Skema pembiayaan usaha ini kian diminati karena mengedepankan prinsip-prinsip keuangan syariah yang adil dan transparan. Program KUR syariah ini menawarkan plafon hingga Rp500 juta tanpa biaya administrasi.
Skemanya berbasis prinsip syariah lebih aman, transparan, dan sesuai kebutuhan pelaku usaha. Hingga 16 Mei 2025, realisasi penyaluran KUR nasional sudah mencapai Rp96,75 triliun dengan melibatkan sekitar 1,7 juta debitur berbagai daerah di tanah air.
Mengutip pemberitaan sebelumnya Rabu 3 September 2025, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjadikan KUR semakin inklusif.
BACA JUGA:KUR Syariah 2025: Solusi Pembiayaan UMKM Bebas Riba dengan Akad Syariah
Kini, penyaluran KUR tak hanya meluas, tetapi juga menyasar sektor-sektor strategis seperti perikanan, pertanian, pariwisata, perdagangan, hingga jasa. Bahkan, pelaku usaha berkesempatan mengajukan KUR berulang hingga empat kali melalui skema KUR Mikro maupun KUR Kecil.
Berbeda dengan kredit konvensional yang menerapkan bunga, KUR Syariah menggunakan sistem margin atau bagi hasil (akad murabahah, mudharabah, atau musyarakah) yang telah disepakati bersama antara nasabah dan lembaga keuangan syariah.
Hal ini menjadikan KUR Syariah sebagai pilihan ideal bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis pada tahun 2025 ini tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam.
Tujuan KUR Syariah
Tujuan utama dari KUR Syariah adalah memberikan akses pembiayaan modal kerja atau investasi kepada UMKM secara adil, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku UMKM di tengah tantangan ekonomi global.
BACA JUGA:7 Tren Bisnis Rumahan 2025 Paling Menjanjikan: Modal Kecil Bisa Cuan Besar
Dengan pendekatan syariah, nasabah tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga edukasi dan pendampingan usaha dari lembaga keuangan. Ini menjadi nilai tambah yang membedakan KUR Syariah dari kredit konvensional.
Keunggulan KUR Syariah untuk UMKM
- Bebas riba: Tidak ada sistem bunga, sehingga sesuai dengan prinsip Islam.
- Transparan dan adil: Besaran margin atau bagi hasil ditentukan sejak awal dan disepakati bersama.
- Fleksibel: Bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha, baik modal kerja maupun investasi.
- Dukungan pemerintah: Tersedia subsidi margin dan kemudahan akses melalui bank-bank syariah mitra.
Siapa yang Bisa Mengajukan KUR Syariah?
KUR Syariah terbuka bagi:
- Calon debitur adalah Pelaku UMKM produktif yang usahanya telah berjalan minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit produktif lain
- Memiliki usaha yang layak dan memiliki prospek usaha ke depan
- Warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman Rp 30 Juta Berikut Tabel Angsuran
Dengan terus meningkatnya minat terhadap pembiayaan yang halal dan sesuai syariah, KUR Syariah menjadi jawaban bagi UMKM di tanah air yang ingin maju tanpa harus terjebak dalam praktik riba. Pemerintah dan lembaga keuangan syariah pun siap mendukung dengan kemudahan akses dan pendampingan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: