KUR Syariah 2025: Solusi Pembiayaan UMKM Bebas Riba dengan Akad Syariah

Ilustrasi KUR Syariah 2025: Solusi Pembiayaan UMKM Bebas Riba dengan Akad Syariah--(Dok: BSI)
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah 2025, yaitu skema pembiayaan yang berbasis prinsip keuangan syariah, tanpa unsur riba (bunga).
Apa Itu KUR Syariah?
Dilansir dari laman Bank Syariah Indonesia (BSI), KUR Syariah adalah program pembiayaan yang ditujukan khusus bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya dengan sistem yang halal dan sesuai ajaran Islam.
Berbeda dengan KUR konvensional yang menggunakan sistem bunga, KUR Syariah 2025 menerapkan akad-akad syariah yang telah disepakati bersama antara nasabah dan lembaga keuangan syariah.
BACA JUGA:7 Tren Bisnis Rumahan 2025 Paling Menjanjikan: Modal Kecil Bisa Cuan Besar
Jenis Akad yang Digunakan dalam KUR Syariah
1. Murabahah (Jual Beli dengan Margin Keuntungan)
Dalam akad murabahah, lembaga keuangan membeli barang yang dibutuhkan nasabah (misalnya bahan baku atau alat produksi), lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah margin keuntungan. Harga ini disepakati di awal dan tidak berubah selama masa pembiayaan.
2. Mudharabah (Bagi Hasil)
Pada sistem ini, lembaga keuangan bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pelaku UMKM sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha dibagi berdasarkan rasio yang disepakati bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali disebabkan oleh kelalaian pengelola.
3. Musyarakah (Kerja Sama Modal)
Kedua pihak, yaitu lembaga keuangan dan pelaku usaha, menyertakan modal dalam usaha secara bersama-sama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai proporsi modal.
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman Rp 30 Juta Berikut Tabel Angsuran
4. Ijarah (Sewa Guna Usaha)
Akad ijarah memungkinkan pelaku usaha menggunakan barang atau alat tertentu yang disewakan oleh lembaga keuangan untuk jangka waktu tertentu, dengan pembayaran sewa yang disepakati. Kepemilikan tetap berada di tangan penyewa sampai masa sewa berakhir atau berpindah melalui akad lain.
Tujuan dan Manfaat KUR Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: