Proyek Atap Museum Hampir Rp1 Miliar Disorot DPRD Belitung, Kontraktor Klarifikasi Kejanggalan

Anggota Komisi II DPRD Belitung Ivan Haidari saat meninjau proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan, Selasa 9 September 2025-Dodi Pratama/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan Kabupaten Belitung yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar atau sebesar Rp987.926.500 kini menuai sorotan publik.
Anggota Komisi II DPRD Belitung Ivan Haidari menyorot adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek atap yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 itu.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Belitung Tiga Pilar. Namun, dari hasil kunjungan lapangan bersama Komisi III DPRD Belitung, Ivan menemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar bangunan cagar budaya.
Menurutnya, material kayu yang dipakai justru berkualitas di bawah ekspektasi. Dengan anggaran hampir Rp1 miliar, kayu yang dipakai seharusnya berkelas satu.
BACA JUGA:Daftar Bantuan Nelayan Beltim 2025: Dari Kapal Gratis Hingga Sarana Perikanan
"Tapi, dari pengamatan kami, yang digunakan diduga kayu kelas dua. Bahkan kami sudah meminta sampel, tetapi sampai sekarang belum ada bukti yang jelas. Dari keterangan PPK, kayu itu bukan Bulin, melainkan jenis kayu kelas dua,” ungkap Ivan kepada Belitong Ekspres, Selasa 16 September 2025.
Soroti Mekanisme dan Pencairan Anggaran
Selain material, anggota DPRD Belitung juga menyoroti adanya perubahan spesifikasi pekerjaan yang seharusnya melalui mekanisme resmi dengan dokumen Change Contract Order (CCO).
“Pelaksana mengakui ada perubahan dan dihitung konsultan, tetapi mekanismenya tetap harus dipertanyakan. Ini menyangkut aturan formal,” tegas Ivan, politisi Partai Demokrat itu.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati kejanggalan dalam proses pencairan anggaran. Proyek yang disebut sudah sampai tahap Provisional Hand Over (PHO) ternyata baru akan mengajukan termin pertama.
BACA JUGA:Kadus di Belitung Jadi Tersangka Narkoba, Polisi Tangkap Adik & 2 Rekan
“Ini sangat janggal. Kalau pekerjaan sudah dianggap selesai 100 persen, mestinya pencairan pun langsung penuh. Tapi kenapa baru diajukan termin 1? Ini harus dijelaskan,” kata Ivan dengan nada heran.
Dugaan Hilangnya Aset Bongkaran
Dugaan lain yang ikut mencuat adalah penanganan material lama, terutama genteng hasil pembongkaran. Ivan menegaskan, genteng bekas masih merupakan aset pemerintah yang harus tercatat dengan jelas.
“Informasinya, sebagian genteng hilang atau bahkan dikubur. Ini bukan soal sepele, karena hasil bongkaran tetap aset pemerintah. Kami akan memastikan jumlah dan keberadaannya,” tambahnya.
Karena itu, DPRD Belitung berencana memanggil pihak pelaksana, konsultan perencanaan, dan PPK untuk memberikan penjelasan resmi di hadapan wakil rakyat. Sidak resmi pun disebut bakal dilakukan demi memastikan kualitas konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: