DPRD Belitung Inisiasi Raperda SKT, Terobosan Pertanahan Pertama di Indonesia

Ketua Bapemperda DPRD Belitung Muhammad Hafrian Fajar--(Antara)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Upaya penataan pertanahan di Kabupaten Belitung memasuki babak baru. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Belitung resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penerbitan SKT.
Inisiasi Raperda SKT (Surat Keterangan Tanah) merupakan sebuah terobosan penataan pertanahan pertama di Indonesia dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Belitung Muhammad Hafrian Fajar menegaskan, bahwa kebutuhan masyarakat terhadap legalitas lahan semakin mendesak.
Karena itu, hadirnya Raperda SKT dianggap penting untuk memberikan prosedur yang jelas, konsisten, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
BACA JUGA:Pawai Pembangunan Belitung Momen Bangkitkan Ekonomi & Pariwisata, Ini Rencana Bupati Kedepan
“Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas lahan yang dimiliki telah mendorong kami menginisiasi regulasi lokal mengenai prosedur penerbitan SKT yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hafrian, dilansir dari Antara, Senin 8 September 2025.
Melanjutkan Rancangan Periode Sebelumnya
Hafrian menjelaskan, raperda ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang sudah pernah disusun oleh Bapemperda DPRD Belitung periode 2019–2024 di bawah kepemimpinan Mirza Dallyodi.
Menurutnya, tahapan-tahapan yang pernah dirintis akan diteruskan hingga tuntas agar Belitung menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki perda khusus mengenai SKT.
“Insyaallah ini adalah Perda SKT pertama di Indonesia. Harapannya, ketika perda ini selesai, DPRD Kabupaten Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung akan menjadi rujukan nasional. Pasti banyak pihak datang ke sini untuk studi banding,” katanya optimistis.
BACA JUGA:Belitung Pamerkan Pesona Wisata di MATTA Fair Kuala Lumpur 2025, Pariwisata Babel Catat Tren Positif
Pentingnya SKT dalam Ekonomi Masyarakat
Tanah, menurut Hafrian, memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi dan kehidupan masyarakat agraris. Selain sebagai aset produksi, tanah juga merupakan modal sosial bagi keberlanjutan hidup warga. Namun, penerbitan SKT selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.
Beberapa masalah yang menonjol di antaranya: belum adanya standar prosedur yang seragam dalam penerbitan SKT, sering terjadi sengketa akibat tumpang tindih lahan.
Selain itu, tidak ada format baku terkait masa berlaku atau ketentuan teknis SKT, hingga emahnya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, kantor pertanahan, dan pemerintah daerah.
“Kami ingin semua persoalan ini dituangkan secara rinci dalam perda. Mulai dari format SKT, masa berlaku, hingga koordinasi lintas lembaga. Bahkan, bila perlu nanti kita usulkan posko aduan untuk menampung keluhan masyarakat Belitung,” jelas Hafrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: