APDESI Belitung Minta Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Direvisi, Ini Alasannya

Rabu 15-12-2021,02:08 WIB

BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung melakukan pertemuan dengan para kepala desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021. Ketua APDESI Kabupaten Belitung Mulkan mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tersebut dinilai bakal mempersulit pembangunan yang akan dilakukan di masing-masing desa. "Seharusnya yang lebih mengetahui kebutuhan desa adalah pihak desa itu sendiri. Sebab pemerintah pusat akan kesulitan untuk mengetahui apa-apa saja yang dibutuhkan oleh desa," kata Mulkan kepada Belitong Ekspres, Selasa (14/12). Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tersebut. Pasalnya, yang berkenaan dengan keuangan desa dimulai dari musyawarah desa yang ditetapkan bersama-sama dengan BPD. "Tetapi berkenaan dengan keuangan Pemerintah Desa yang diposkan oleh Pemerintah Pusat, kewenangan desa itu tidak ada apa-apanya jadi kita hanya bekerja tanpa bisa mehujutkan apa yang tertuang di dalam Musdes," ujar Mulkan. Berdasarkan hal tersebut Mulkan menilai pemerintah desa seolah-olah menjadi tidak berguna dan tidak bisa mengambil kebijakan yang diperlukan. "Mereka yang ngasih uang ke desa, tetapi mereka juga yang ngatur keuangan semua. Jadi kita hanya menjalankan apa yang mereka mau padahal kebutuhan masing-masing desa itu tidak sama," ujarnya. Dari hasil pertemuan yang dilaksanakan di Kongjie Bilitone itu, mereka sepakat akan melanjutkan audiensi dengan pihak DPRD dan pihak Eksekutif. "Mudah-mudahan busa direvisi kembali paling tidak sedikit banyaknya ada peluang desa untuk berbuat di situ walaupun tidak semua," pungkasnya. (rez)

Tags :
Kategori :

Terkait