Selain itu, bagi setiap kapal yang telah habis masa sandar walaupun kegiatan bongkar-muat barang yang dilakukan masih belum selesai tetap diminta untuk keluar dahulu dari dermaga untuk digantikan dengan kapal berikutnya.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, Perda Perlindungan Anak Beltim Belum Diterapkan Maksimal
"Dikecualilkan dalam hal darurat seperti kedangkalan air, cuaca buruk dan sebagainyayang tidak memnungkin dilakukan pergeseran kapal keluar dermaga," kata Anggoro.