Tujuh Seri Pecahan Uang Kertas Baru 2022, Resmi Diluncurkan Bank Indonesia

Jumat 19-08-2022,12:38 WIB
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA – Tujuh seri pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) resmi diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kamis (18/8).

ALat pembayaran uang rupiah kertas tahun Emisi 2022 diluncurkan dengan nominal bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, dilansir dari jawapos.com.

Gubernur Bank Indonesia mengatakan, ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022. Sehingga itu melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

BACA JUGA:Isyak Cek Langsung Fasilitas G20 Belitung, Kesiapan Sudah Mencapai 90 Persen

Dijelaskannya, uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia. Seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Meski demikian terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang eupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid SD, Orang Tua Resmi Melapor ke Polres Belitung

“Peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” kata Perry Warjiyo.

Sementara itu pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-Undang.

Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

BACA JUGA:Final Liga Bupati Belitung Ricuh Tanpa Penyerahan Piala, Dispora Jelaskan Keputusan Juara

Kategori :

Terpopuler