Digugat, Pengangkatan PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Dinilai Tidak Sah

Selasa 06-12-2022,18:07 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pengangkatan dan pelatihan Ridwan Djamaluddin sebagai penjabat (Pj) Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama 87 penjabat kepala daerah lainnya dinilai tidak sah.

Oleh karena itu, cucu Wakil Presiden RI Pertama Mohammad Hatta gugat Jokowi dan Mendagri terkait pengangkatan dan pelantikan 87 pejabat kepala daerah, termasuk Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin.

Salah satu cucu Proklamator Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf Hatta, menggugat karena keberatan terhadap Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan Pj Kepala Daerah tersebut. 

Gustika Fardani Jusuf Hatta atau Gustika Jusuf telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:Diskominfo Belitung Kelola 47 Aplikasi, Besti Segera Dilaunching

BACA JUGA:Rombongan Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD Kunjungi Rumah Adat Belitung

Dalam pokok perkaranya, penggugat yang salah satunya merupakan cucu Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, yakni Gustika Jusuf, menyatakan tindakan Jokowi dan Mendagri melantik 88 Pj kepala daerah berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Terlihat di SIPP PTUN Jakarta, selain Gustika, ada empat penggugat lainnya, diantaranya 1 dari LSM. Mereka adalah Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah:

"Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," bunyi petitum gugatan tersebut.

BACA JUGA:Fachbian DPO Polres Belitung, Briptu GA dan Briptu MA Diperiksa Propam

BACA JUGA:Wakapolres Beltim Kompol Agus Dimutasi, Digantikan Kompol Poltak

Gustika dkk juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pelantikan 88 penjabat kepala daerah dibatalkan atau tidak sah.

Karena mengandung unsur penyalagunaan kekuasaan karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Kategori :

Terpopuler