Tepatnya pada tahun 2016, dirinya bekerja sebagai anggota tim asistensi Menko Polhukam selama satu bulan.
Setelah itu, dia diangkat menjadi ajudan deputi luar negeri selama dua bulan di Kemenko Polhukam.
Pada tahun 2017 Gustika mengikuti misi tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai political intern selama 2 bulan.
Selang dua tahun atau tepatnya pada 2019 dia aktif sebagai Summer Research Intern di Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia selama lima bulan.
BACA JUGA:Wali Kota Pangkalpinang Respon Cepat WhatsApp Warga Sakit, 15 Menit Dijemput
BACA JUGA:Gara-gara Ini, Penumpang KM Lawit Meninggal Dunia dan Dievakuasi ke Belitung
Sudah Diwarning...
Bahwa pelantikan itu akan rawan gugatan, sudah muncul sejak pelantikan itu dilakukan.
Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, surat keputusan terkait pengangkatan lima penjabat gubernur rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, pengangkatan lima penjabat gubernur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur itu tidak sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara hukum, SK pengangkatan itu sangat rentan untuk digugat dan dibatalkan oleh PTUN," ujar Fadli pada Mei (16/5/2022) lalu.
Alasan mendasar Keppres tersebut bisa digugat ialah pengangkatan lima penjabat gubernur tidak memenuhi dasar hukum yang diperintahkan MK.
BACA JUGA:HUT ke-66, PIA Ardhya Garini Lanud H. AS Hanandjoeddin Gelar Ceramah Keluarga Harmonis
BACA JUGA:Anggaran Pendidikan 2023 Capai Rp 612 Triliun, Fokus Perbaiki Kualitas SDM
Dalam pertimbangan MK pada putusan nomor 15/PUU-XX/2022, pemerintah diminta membuat peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah terkait pengisian penjabat kepala daerah yang diamanatkan Undang-Undang Pilkada.
Namun, pemerintah tidak melaksanakan perintah MK dengan tidak menerbitkan peraturan pemerintah tersebut.