Digugat, Pengangkatan PJ Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin Dinilai Tidak Sah

Selasa 06-12-2022,18:07 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Mendagri Tito Karnavian saat itu langsung melantik penjabat gubernur Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat di kantor Kemendagri pada 12 Mei 2022.

Fadli menjelaskan, pertimbangan MK merupakan bagian dari putusan yang harus dipatuhi. Apalagi, menurutnya, kalimat dalam pertimbangan itu jelas menyertakan perintah kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana.

"Karena dalam memberikan pertimbangan konstitusional itu, tidak semuanya masuk ke dalam amar putusan. Tetapi ada banyak aspek yang dipertimbangkan MK. Oleh sebab itu, semua pihak, terutama pemerintah, wajib membaca dan memahami secara utuh apa isi putusan MK. Dan mesti dilaksanakan atas dasar itikad baik," kata dia.

BACA JUGA:Peringati Hari Bakti PU 2022, DPUPR Belitung Kerja Bakti di Sepanjang Sungai Siburik

BACA JUGA:106 Pelamar PPPK Guru Pangkalpinang Dinyatakan Lulus Administrasi

Hanya saja, Mendagri Tito Karnavian saat itu berkelit, bahwa ia telah membaca putusan MK tersebut. Dia mengatakan, terkait peraturan pelaksana khusus untuk penunjukan penjabat yang bersifat demokratis dan transparan hanya bagian dari pertimbangan.

"Itu letaknya bukan di dalam keputusan, bukan keputusan, tapi di dalam pertimbangan," dalih Tito.

Kategori :