Para tergugat menial tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
PTUN Jakarta diminta memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan pasal 201 ayat (9), (10) dan (11) UU 10 2018.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik sejumlah pejabat (PJ) kepala daerah untuk sejumlah daerah.
Misalnya pada Juli lalu, Mendagri melantik 36 PJ kepala daerah antara lain untuk Aceh, Banten dan Gorontalo. Para PJ kepala Daerah menist kekosongaon kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Kabur Dari Sel Tahanan, Fachbian DPO Polres Belitung, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi
BACA JUGA:Serius, Investor Tiongkok Pastikan 4 Poin Investasi Miliaran Dolar di Belitung
Berikut petitum lengkap gugatan Gustika dkk:
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.
Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
Menyatakan Tindakan Pemerintahan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Pastikan Ponton Isap Produksi di Kawasan Wisata Ini Legal, Tidak Merusak
BACA JUGA:Sulit Dikembangkan, Pj Gubernur Babel Wacanakan Penutupan Pelabuhan Pangkalbalam
Sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.