Sementara itu, Dosen Fisipol Unpad Idil Akbar membeberkan beberapa masalah pada penyelenggaraan dan pengawasan pemilu yang selalu terjadi.
Diantaranya sulit menghindari tidak terjadinya pelanggaran dan sengketa karena banyaknya kepentingan yang terlibat, ketidakpastian dan ketidakkonsistenan penyelesaian masalah hukum pemilu.
BACA JUGA:Perpustakaan Desa Cendil Meraih Penghargaan Program TPBIS 2022
BACA JUGA:Seleksi Nirwasita Tantra, Transformasi Ekonomi Pasca Tambang Jadi Isu Strategis di Belitung Timur
Kemudian ketidakjelasan arti kata-kata di dalam Undang-Undang sehingga berakibat salah tafsir dalam penerapannya serta hubungan antar lembaga penyelenggara pemilu terjadi ketegangan.
Idil menyatakan strategi pencegahan harus mencakup pemahaman kebutuhan masyarakat akan informasi publik, supervisi di Kecamatan dan Desa, konsolidasi semua stakeholder, demokratis soal keadilan dan partisipasi warga serta aksesibelitas bagi setiap orang untuk mengawasi.
"Fungsi Bawaslu jajarannya sangat strategis terutama memastikan terhindarnya potensi pelanggaran pemilu dengan mengoptimalkan pengawasan," jelas Idil.
Sementara, Komisioner Bawaslu Beltim Ihsan Jaya berharap jajaran adhoc Bawaslu di Kecamatan mampu mengimplementasikan strategi pengawasan secara efektif pada penyelenggaraan pemilu 2024.
BACA JUGA:Gerakan Belitung Mengajar Buka Donasi, Jubaedah dan Jojo Butuh Uluran Tangan
"Tahapan pemilu semakin padat dan tentunya pengawas di Panwaslucam perlu menguatkan kapasitas mereka agar lebih siap," ujar Ihsan.
Ihsan mendorong jajaran Panwaslucam mampu meneruskan pengetahuan pencegahan dan pengawasan agar tiap tahapan penyelenggaraan benar-benar merasakan hadirnya pengawas.