TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung mengeluarkan surat edaran (SE) terkait cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Belitung cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023/2574 Kongzili, pada Senin (23/1/2023). Atau sehari setelah Imlek Minggu (22/1/2023).
SE itu menindaklanjuti keputusan presiden nomor 24 tahun 2022 tentang cuti pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 dan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB nomor 1066 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
BACA JUGA:Komitmen Investasi KEK 2023 Capai Rp 61,9 Triliun
BACA JUGA:Desa Lalang Manggar Sudah Berusia 147 Tahun, 25 November Diusulkan Sebagai Hari Jadi
"Jadi untuk tahun ini SE terkait cuti bersama diperkuat oleh kepres biasanya hanya keputusan bersama 3 menteri," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami kepada Belitong Ekspres, kemarin.
Menurut Azhami, untuk pelaksanaan cuti bersama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung dan mencakup kepentingan masyarakat luas.
Seperti RSUD, Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja lain yang sejenis.
"Diharapkan ada pengaturan oleh pimpinan unit kerja masing-masing. Jadi agar pimpinan mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
BACA JUGA:Nganggur, Motif Teguh Afrianto Nekat Menjambret Emak-emak di Siang Bolong
BACA JUGA:Ciri-ciri Pelaku Pencuri Kalung Emas Anak TK di Tanjungpandan, Ini Penuturan Gurunya
Kemudian, setiap pimpinan unit kerja perangkat daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.
"Dan hendaknya mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undanganya yang berlaku," tegas KA Azhami.
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama yang dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Bagi pegawai ASN yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunan bakal ditambah sesuai hak cuti bersama yang tidak diberikan.
"Jadi untuk cuti bersama 2023, sebagaimana kepres dan keputusan bersama 3 menteri, kita tanggal 23 januari cuti bersama tahun imlek," tandasnya.