BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H Taufik Mardin, terus mendorong upaya agar peraturan daerah (Perda) mengenai pelayanan publik diketahui masyarakat luas.
Hal itu disampaikan Taufik Mardin dalam acara penyebarluasan tentang Perda Babel Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (12/8/2023).
Sosialisasi penyebarluasan tersebut turut dihadiri oleh narasumber seperti Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Belitung, Achmad Ridwan, serta Sekretaris Camat Tanjungpandan, Zaindra Jaya.
Taufik Mardin menjelaskan bahwa tujuan dari Perda Babel Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik adalah untuk mencapai sistem pengorganisasian pelayanan publik yang memenuhi standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Taufik Mardin: Perda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Penting Diketahui Masyarakat
Selain itu, Perda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak, kewajiban, kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Tidak hanya itu, Perda ini juga dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi lembaga pengawasan internal dan eksternal yang dibentuk sesuai dengan peraturan.
"Penting bagi masyarakat Bangka Belitung untuk mengetahui isi dari peraturan daerah atau Perda yang berkaitan dengan pelayanan publik," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belitung, pelayanan publik memiliki dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat di Babel.
BACA JUGA:Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Dalam hal ini terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pengetahuan masyarakat Bangka Belitung mengenai hal ini sangatlah penting.
"Pelayanan publik haruslah transparan dan harus diawasi, dan peraturan ini membantu dalam pengawasan terhadap pelayanan publik," ungkap politisi dari PDI Perjuangan ini.
Dia melanjutkan, dengan adanya Perda ini, masyarakat akan memiliki informasi mengenai langkah-langkah yang dapat diambil jika menghadapi kendala dalam pelayanan publik.
Sebab ruang lingkup pelayanan publik mencakup berbagai aspek, termasuk pelayanan dan penyelenggaraannya. "Tentunya, akan ada sanksi jika OPD tidak menjalankan pelayanan publik dengan baik," tambahnya.