BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tahukah Kamu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak hanya menanggung biaya layanan berobat dan program Keluarga Berencana (KB) saja.
Program sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia ini, juga menanggung alat bantu kesehatan lho.
BPJS menanggung biaya untuk mendapatkan alat kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, kaki palsu, korset tulang belakang, peyangga leher dan badan hingga gigi palsu.
Kebijakan penanggungan alat bantu kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023.
BACA JUGA:Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji
BACA JUGA:Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan
Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Di bawah ini adalah daftar alat kesehatan yang dicakup oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023, yang dikutip pada Selasa (3/10 2023).
1. Kacamata
Peserta BPJS dengan masalah penglihatan yang didukung oleh indikasi medis dapat menerima bantuan biaya untuk mendapatkan kacamata dari BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan manfaat ini, rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata diperlukan.
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Cara Upgrade Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya
Kacamata dengan sferis minimal 0,5 dioptri dan silindris minimal 0,25 dioptri akan dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta rawat kelas 3 akan mendapatkan plafon sebesar Rp165 ribu, peserta rawat kelas 2 akan mendapatkan Rp220 ribu.