Gak Perlu Keluar Duit, Inilah 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS

Selasa 03-10-2023,13:49 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Kemudian peserta rawat kelas 1 akan mendapatkan plafon sebesar Rp330 ribu. Kacamata dapat diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun.

2. Alat Bantu Dengar

Selain kacamata, peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh bantuan biaya untuk alat bantu dengar. 

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis, Begini Cara Klaim

Untuk mendapatkan alat bantu dengar, peserta harus memiliki indikasi medis tanpa memandang jumlah telinga yang terlibat. 

Maksimum biaya yang dicakup oleh BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar adalah Rp1,1 juta. 

Pemberian alat bantu dengar ini dapat dilakukan paling cepat sekali dalam lima tahun berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Protesa gigi adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya protesa gigi penuh dengan biaya maksimal Rp1,1 juta.

Sementara plafon untuk masing-masing rahang adalah Rp550 ribu. Protesa gigi hanya dapat diberikan paling cepat sekali dalam dua tahun berdasarkan indikasi medis yang sama.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan

4. Protesa Alat Gerak

Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga mencakup protesa alat gerak seperti kaki dan tangan palsu. Maksimal biaya klaim untuk protesa alat gerak yang dicakup oleh BPJS Kesehatan adalah Rp2.750.000. 

Pemberian protesa alat gerak ini hanya dapat dilakukan paling cepat sekali dalam lima tahun berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Kategori :