Gak Perlu Keluar Duit, Inilah 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS

Selasa 03-10-2023,13:49 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

5. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang digunakan untuk mendukung tulang belakang dan mengurangi beban serta tekanan pada tulang belakang dan persendian. 

Peserta BPJS yang membutuhkan korset tulang belakang akan mendapat manfaat ini dengan biaya maksimal Rp385 ribu. 

Korset hanya dapat diberikan paling cepat sekali dalam dua tahun berdasarkan indikasi medis dari dokter.

6. Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher adalah alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu.

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

BACA JUGA:Kesempatan Buat Kamu, 5 Cara Dapatkan Uang dari LAZADA, Salah Satunya Hasilkan Saldo DANA 750 Ribu

Seperti korset tulang belakang, pemberian collar neck hanya dapat dilakukan paling cepat sekali dalam dua tahun berdasarkan indikasi medis dari dokter.

7. Kruk

Kruk adalah sebuah alat kesehatan berupa  penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kruk dengan biaya maksimal Rp385 ribu. 

Pemberian kruk hanya dapat dilakukan paling cepat sekali dalam lima tahun berdasarkan indikasi medis.

Demikianlah daftar alat kesehatan yang ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kategori :