BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mungkin banyak yang belum tahu berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk berobat dalam satu bulan.
Jika belum, dalam artikel ini akan kita bahas berapa kali peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan program layanan pengobatan bagi warga Indonesia.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta bisa berobat di fasilitas kesehatan yang nantinya biaya berobatnya akan disubsidi pemerintah.
Dalam hal ini BPJS Kesehatan melayani pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tingkat kedua, dan tingkat lanjutan.
BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan?
BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Jenis Penyakit Intoleransi Makanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
FKTP terdiri dari puskesmas atau setara, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, dan klinik pratama.
Sementara itu, yang setara mencakup FKTP milik TNI/Polri, rumah sakit kelas D Pratama atau setara, serta fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.
Berdasarkan peraturan-peraturan yang terkait dengan BPJS Kesehatan, tidak ada pembatasan kunjungan ke FKTP yang dapat diakses dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan perawatan sesuai dengan kebutuhan mereka melalui BPJS Kesehatan kapan saja.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan
Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika peserta mengunjungi FKTP di luar daerah FKTP tempat peserta terdaftar.
Dalam hal ini, jika peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP di luar daerah, peserta hanya diperbolehkan mengunjunginya sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Itu seperti yang disampaikan BPJS Kesehatan dalam unggahan Facebook mereka. Meski jauh dari rumah, kita tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN-KIS di FKTP terdekat.