Dalam 1 Bulan Berapa Kali Peserta BPJS Bisa Berobat, Ini Dia Jawabannya

Rabu 29-11-2023,23:36 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Pastikan FKTP tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan kunjungan maksimal sebanyak 3 kali dalam sebulan, atau jika dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Cara Upgrade Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya

Cara Berobat ke FKTP dengan BPJS Kesehatan

Berikut adalah cara berobat ke FKTP menggunakan BPJS Kesehatan seperti dilansir dari situsIndonesia.go.id yang perlu Anda ketahui.

  1. Kunjungi FKTP yang sesuai dengan informasi yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
  2. Setelah tiba di FKTP, pasien akan menjalani pemeriksaan. Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit.
  3. Saat berada di rumah sakit, pastikan untuk menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sebagai tanda kepesertaan Anda.
  4. Pasien dapat menerima layanan rawat jalan dan/atau rawat inap di rumah sakit jika merujuk dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
  5. Dalam kepesertaan BPJS Kesehatan terdapat tiga kelas, oleh karena itu, kelas rawat inap akan disesuaikan dengan kepesertaan pasien. Jika tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien akan dirawat dengan tarif pasien umum.
  6. Dokter juga dapat memberikan surat rujuk balik, yang mengindikasikan bahwa pelayanan kesehatan akan kembali ke FKTP tingkat pertama.
  7. Jika dokter di rumah sakit tidak memberikan surat keterangan kontrol, pasien perlu kembali ke FKTP tingkat pertama untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kategori :