BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUGPANDAN - DPRD Kabupaten Belitung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inovasi, inisiatif pertama di Indonesia.
Raperda inovasi inisiatif pertama di Indonesia yang disusun DPRD Belitung di antaranya terkait pemberdayaan seniman dan mantan olahragawan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Belitung Mirza Dallyodi mengatakan, terhadap raperda itu mereka telah melakukan paripurna.
Oleh karena, menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pada tahun 2024 Raperda inovasi yang disusun bisa dikerjakan dan realisasikan.
BACA JUGA:Wakapolres dan Kasatlantas Polres Belitung Berganti
"Ini baru satu-satunya di Indonesia, dan ini melalui proses yang panjang RDP dengan seniman dan olahragawan, studi komparasi yang berkaitan dengan pemuda dan seniman dan lainnya," kata Mirza kepada Belitong Ekspres, Senin (4/12/2023).
Mirza menjelaskan, proses panjang itu sudah dimasukan Kemenkumham RI dan dijadikan Raperda, tinggal melakukan proses internal di DPRD Belitung.
Inti dari Raperda itu bukan pada pembinaan namun seniman atau mantan olahragawan yang akan diberdayakan. Sebab setiap orang yang telah berprestasi di bidang seni dan olahraga terkadang saat ini terabaikan prestasi mereka.
"Setelah mereka diberikan medali, bonus tapi setelah itu mereka mau jadi apa, nah kita berpikir kalau tidak ada regulasi yang mengakomodir mereka, maka motivasi kedepan akan akan lebih tinggi, karena masa depan mereka telah ada nanti," jelasnya.
BACA JUGA:Punya Ponsel dan Laptop Bekas Atau Rusak Sebaiknya Jangan Dijual, Ini Alasannya
Dengan adanya perda itu, nanti setidak-tidaknya akan menjadi tugas beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dispora, Disdikbud dan Dispar Belitung dan lain-lainya.
Maka dari itu, dalam proses perjalanan menjadi Perda nanti harus kerja keras dan cara berpikirnya harus sama oleh semua stakeholder terkait di Belitung.
"Jadi misalnya Dispora Belitung untuk membina mantan olahraga. Seperti kita kita masukan anggaran untuk mereka peningkatan pelatih atau lisensi, atau wasit dan bahkan pelatihan pengembangan venue olahraga," terangnya.
"Sedangkan untuk seniman itu ada dua. Kalau bersifat melestarikan kebudayaan itu ada Disdikbud, tapi kalau seniman yang melayani wisatawan itu ada di Dispar, bagaimana konten kreatif dan lain-lainnya," tambahnya.
BACA JUGA:Gila! Artis Ini Rela Habiskan Uang Rp 500 Juta Hanya Untuk Modifikasi BMW E30