LKBH Belitung Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pasca Pemilu 2024

LKBH Belitung Laksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Pasca Pemilu 2024

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto SH MH.--Istimewa

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Aula Kantor Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Jumat 16 Februari 2024.

Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum tersebut, dihadiri oleh masyarakat yang telah diundang oleh pihak Desa  Perawas atas permohonan dari LKBH Belitung.

Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan warga masyarakat tersebut dibuka oleh Kepala Desa Perawas, Yahya SE. 

"Kami sangat berterima kasih atas inisiatif dan kesediaan dari rekan rekan LKBH Belitung yang berkenan untuk memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum, khususnya warga masyarakat Desa Perawas," kata Yahya dalam sambutannya.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, LKBH Belitung Penyuluhan SMPN 6 Tanjungpandan

Ketua LKBH Belitung, Heriyanto SH MH dalam sambutannya menyampaikan perkenalan tentang keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung yang memiliki program dan tugas untuk memberikan bantuan hukum secara cuma cuma atau gratis kepada masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum.

"LKBH Belitung sebagai salah satu Organisasi Bantuan Hukum di wilayah hukum dan dibawah pengawasan Kanwilkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhak untuk memberikan bantuan hukum cuma cuma/gratis kepada masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum," kata Heriyanto.

"Yang penting ada Surat Keterangan sebagai masyarakat tidak mampu atau miskin dari Kepala Desa atau memiliki kartu kartu jaminan kesejahteraan dari pemerintah, pasti akan kami layani dan berikan bantuan hukum, Gratis tanpa dipungut biaya," tambah Heriyanto.

BACA JUGA:Antisipasi Aksi Jambret, LKBH Belitung: Pemda Harus Tambah Lampu Penerangan

Adapun materi penyuluhan hukum yang disampaikan dalam kegiatan di Desa Perawas tersebut berkaitan dengan prosedur dan tata cara pemberian bantuan hukum cuma-cuma, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dampak dari perkawinan usia dini. 

Masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum tampak serius mengikuti acara, termasuk Ketua BPD Desa Perawas, maupun Babinkamtibmas dari unsur Polri dan TNI juga ikut dalam acara tersebut.

Materi pertama yang disampaikan adalah mengenai 'Bantuan Hukum Berdasar UU No 16 Tahun 2011' yang disampaikan oleh Hendera Wang Indera SH, materi kedua adalah 'Kekerasan/Pelecehan Seksual dan Kenakalan Remaja' yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara SH, sedangkan materi ketiga mengenai 'Pernikahan di Bawah Umur' yang disampaikan oleh Dieana Yunifiel SIp SH.

BACA JUGA:LKBH Belitung Sosialisasi Masalah Hukum di Desa Baru Kecamatan Manggar

Pada saat sesi tanya jawab setelah penyampain materi penyuluhan hukum selesai, beberapa orang masyarakat sangat antusias untuk mempertanyakan beberapa hal yang lebih lanjut ingin diketahuinya, yang menjadikan suasana acara penyuluhan menjadi cair karena adanya ruang diskusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: