Kasus Korupsi Timah Libatkan Oknum PNS Pemprov Babel? Pegawai Rendahan ‘Bergaji’ Tinggi

Selasa 05-03-2024,02:13 WIB
Reporter : Reza Hanafi Babel Pos
Editor : Yudiansyah

12. Suparta, Direktur PT RBT.

13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

BACA JUGA:Kurma Medjool Israel Beredar di Medsos Jelang Ramadhan 2024, Simak Perbedaannya

BACA JUGA:Jadwal Awal Puasa Ramadan 2024 Berdasarkan Versi NU, Muhammadiyah, dan Kemenag

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kategori :