PNS yang dimaksud telah diperiksa berkali-kali oleh penyidik. Namun sumber tersebut tidak mau membocorkan modus yang digunakan. “Yang jelas dia PNS dan punya jabatan di Dinasnya,” katanya.
BACA JUGA:Inilah 7 Kurma Paling Mahal di Dunia Saat Ini, Berikut Jenis dan Harga
BACA JUGA:Ini Dia Kriteria Baru Hilal Awal Puasa Ramadan 2024, Berikut 6 Alasannya
Penyidik baru menetapkan 13 orang tersangka dari kluster BUMN dan smelter. Sementara smelter Pemda masih belum tersentuh. Jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah seiring pemeriksaan yang terus dilakukan.
Berikut ini adalah daftar 13 tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas di Babel yang telah dilakukan penahanan oleh Kejagung:
1. Tersangka Tamron alias Aon, selaku pemilik CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani (anak buah Aon), selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Stanindo Inti Perkasa.
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-2018.
8. Kwang Yung alias Buyung.
9. Toni Tamsil alias Akhi, kakak Aon.
10. Robert Indarto, Direktur CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina, GM PT Tinindo Internusa.