Pertanyaannya, apakah uang sejumlah itu berasal dari bisnis timah? Dan apakah aset tersebut telah dibekukan oleh otoritas? Belum lagi pembelian peralatan dan fasilitas Rp 300 miliar dibayar secara tunai yang kini telah disita sebagai bukti.
BACA JUGA:Kejagung Tahan Tersangka ke 11 Kasus Korupsi Timah di Babel, Kerugian Capai Rp271 Triliun
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel Terus Bertambah, Kini Sudah 10 Orang
Saat ini, terdapat 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan saat ini masih dalam proses hukum. Berikut daftar tersangka:
1. Tamron, pemilik CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani, Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan, selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk (2016-2021).
6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk (2017-2018).
8. Kwang Yung, dikenal juga sebagai Buyung.
9. Toni Tamsil, dikenal juga sebagai Akhi, kakak dari Aon.
10. Robert Indarto, Direktur CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina, GM PT Tinindo Internusa.
12. Suparta, Direktur PT RBT.