Kasus Korupsi Timah, Kejagung Jelaskan Penggeledahan Rumah Crazy Rich Helena Lim

Senin 25-03-2024,00:39 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kejagung memberikan penjelasan mengenai kabar penggeledahan rumah Helena Lim, sosok yang disebut-sebut sebagai salah satu "crazy rich" di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Penggeledahan di rumah diduga milik Helena Lim (HL) terkait dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi membenarkan bahwa penggeledahan telah dilakukan di wilayah PIK Jakarta Utara. Namun ia menyatakan bahwa tidak mengetahui secara pasti pemilik rumah tersebut. 

"Ya di antaranya ada kita geledah. Saya gak tahu namanya (pemiliknya). Ada rumah di daerah PIK (digeledah)," ungkap Kuntadi kepada awak media, Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Rumah Mewah Helena Lim Digeledah, Crazy Rich PIK Terlibat Kasus Korupsi Timah Babel?

BACA JUGA:Polres Belitung Benarkan Rumah Bos Timah Digerebek Tim Gabungan

Kuntadi menjelaskan bahwa proses penyidikan ini menemukan beberapa ketidaksesuaian yang kemudian mengarah pada proses penggeledahan. "Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangkalah, gitu-gitu," ungkap Kuntadi.

Meskipun demikian, Kuntadi juga mengakui bahwa ia tidak mengenal sosok Helena Lim yang disebut terkait dalam kasus korupsi timah ini. 

"Saya enggak tahu Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan enggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ (rumah di PIK). Ada penggeledahan, diceklis," jelasnya.

Penggeledahan terhadap rumah diduga milik Helena Lim dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran hukum dari penelusuran aliran uang dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Heboh di Media Online! Giliran Rumah Pengusaha Belitung Digerebek Terkait Kasus Timah

BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk

"Ya di antaranya penelusuran aliran uang. Itu ada indikasi. Lalu kita sumbanglah. Ini kan kita ngetes apakah itu tindak pidana," tandas Kuntadi.

Penjelasan dari pihak Kejagung ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait proses hukum yang sedang berlangsung, serta memastikan transparansi penanganan kasus dugaan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus korupsi komoditas timah, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.

Kategori :