BELITONGEKSPRES.CO.ID - BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat, salah satunya adalah klaim kacamata gratis bagi peserta yang memenuhi syarat.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut panduan lengkap dan syarat terbaru untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan di tahun 2024.
Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2024
Untuk melakukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
Ukuran Lensa: Kacamata yang dapat diklaim harus memiliki lensa dengan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024 Pasca Penerapan KRIS, Apakah Ada Kenaikan?
Batas Klaim: Klaim kacamata hanya dapat dilakukan maksimal 1 kali dalam dua tahun, sesuai indikasi medis.
Nilai Penggantian Kacamata
Nilai penggantian biaya kacamata oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024 berdasarkan kelas layanan adalah sebagai berikut:
- Kelas 3: Rp165.000 (naik dari Rp150.000)
- Kelas 2: Rp220.000 (naik dari Rp200.000)
- Kelas 1: Rp330.000 (naik dari Rp300.000)
Langkah-Langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan:
BACA JUGA:Khawatir Biaya Mahal? Ini Dia Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Jenis Penyakit Intoleransi Makanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I