Sebagai anggota ex-officio LPS, Dian menambahkan bahwa kecepatan LPS dalam menyikapi penutupan BPR sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga.
LPS Ingatkan Syarat 3T agar Simpanan Dijamin
Masyarakat juga diingatkan bahwa tidak semua bank dalam kondisi bermasalah. Masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi secara sehat dan legal. Untuk itu, LPS mengajak nasabah agar tetap percaya pada sistem perbankan nasional.
Namun, agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi—dikenal sebagai 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut, LPS telah membuka layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di 021-154.
BACA JUGA:Mulai Investasi di Juni 2025, Ini 7 Aplikasi Investasi Terbaik untuk Pemula Cuan Tanpa Ribet
Daftar Lengkap 21 Bank yang Dicabut Izinnya
Berikut ini adalah daftar lengkap 21 bank BPR/BPRS yang resmi dicabut izin usahanya oleh OJK hingga Mei 2025:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
Kesimpulan
Penutupan bank memang menimbulkan kekhawatiran, tetapi sistem keuangan Indonesia telah dilengkapi dengan mekanisme perlindungan yang kuat melalui OJK dan LPS.
Selama nasabah mematuhi ketentuan 3T, maka simpanan tetap aman. Transparansi dan kecepatan dalam proses likuidasi juga menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia masih kokoh di tengah tantangan.***