Kemenkop dan PWI Siap Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Kemenkop dan PWI Siap Kolaborasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Menteri Koperasi DR Ferry Juliantono saat menerima jajaran pengurus PWI Pusat di Kantor Kementerian Koperasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis petang (20/11/2025)-Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSPES.CO.ID - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) siap berkolaborasi untuk mempercepat kebangkitan koperasi nasional, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi DR Ferry Juliantono SE AK MSI saat menerima jajaran pengurus PWI Pusat di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis petang (20/11/2025).

Ferry menjelaskan bahwa kementeriannya tengah menjalankan mandat besar dari negara untuk mengejar ketertinggalan koperasi dibandingkan BUMN maupun swasta.

“Kami diberi tugas gerak cepat, bagaimana caranya mengejar ketertinggalan itu. Apalagi banyak yang tidak tahu lagi apa itu koperasi, terutama Gen Z dan milenial,” ujar dikutip dari keterangan persnya.

Rebranding dan Tata Kelola Baru

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melakukan rebranding koperasi serta pembaruan tata kelola melalui pembentukan kedeputian baru, seperti deputi digitalisasi dan deputy business development.

BACA JUGA:Cara Bedakan Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Ciri, Risiko, dan Tips Aman Ajukan Pinjaman

“Ini penting karena koperasi selama ini lebih menitikberatkan pada lembaganya, bukan bisnisnya,” tambah Menteri Koperasi.

Di tengah proses pembenahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginisiasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 80 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program itu dituangkan dalam Inpres No 9/2025 yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga negara.

Ferry menjelaskan bahwa setelah Inpres diterbitkan, pemerintah kembali menerbitkan Perpres tentang Satgas Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hasilnya, pada Juli lalu, sebanyak 80 ribu akta badan hukum koperasi tuntas diterbitkan. “Saat ini sudah 82 ribu koperasi berbadan hukum,” ungkapnya.

Tahap Operasional dan Relaksasi Regulasi

Menurut Ferry, pemerintah juga telah menyesuaikan sejumlah regulasi, termasuk peraturan menteri dan juklak-juknis, sebagai bagian dari tahap operasional.

Tahap ini mencakup pembangunan fisik seperti gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya. “Presiden ingin semuanya standar, karena kita sekarang masuk tahap operasional,” jelasnya.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Aturan Lengkap Pinjaman Online Terbaru 2025 dari OJK

Seiring pembangunan fisik, Kementerian Koperasi juga merekrut 8.000 asisten bisnis serta 1.104 tenaga project management officer untuk memperkuat dinas di provinsi, kota, dan kabupaten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: