Warga Mesuji Lampung Diringkus Satres Narkoba Polres Beltim Karena Sabu-sabu

Warga Mesuji Lampung  Diringkus Satres Narkoba Polres Beltim Karena Sabu-sabu

Warga Mesuji Lampung yang diringkus Satres Narkoba Polres Beltim karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu-Ist-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Kami dari Polres Beltim mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Mari bersama-sama kita berkomitmen dalam memerangi narkoba," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: