8 Paket Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Belitung, Tangkapan 2021 Hingga Awal 2022
Bupati Belitung H Sahani Saleh dan Kajari Belitung I Gede Punia, saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu, Senin (4/7)-Ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sebanyak 8 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 46 gram dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Senin (4/7).
Barang bukti (BB) 46 gram sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Belitung sepanjang tahun 2021 hingga awal 2022.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, juga ada sejumlah barang bukti lain yang turut dimusnahkan. Seperti peralatan tambang timah ilegal, handphone, senjata tajam hingga baju.
BACA JUGA:Kupi Janggut Tongkrongan Favorit Pecinta Kopi Selama Belitung Expo 2022
"Pemusnahan BB ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab sebelumnya sudah sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan," kata Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja.
Dia menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 32 kejahatan yang terjadi di Kabupaten Belitung. Mulai dari kasus narkoba, penganiayaan hingga penipuan.
"Pemusnahan BB hasil kejahatan tersebut merupakan bagian dari Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tanggal 22 Juli 2022 mendatang," jelasnya.
BACA JUGA:Belitung Terancam Jadi Sarang Narkoba, Sabu Rp 600 Juta Harus Diusut Tuntas
Tak hanya pemusnahan barang bukti, ke depan Kejari Belitung juga akan menggelar lelang. Yakni lelang barang bukti yang dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan dirampas untuk negara.
"Barang bukti kejahatan itu seperti Excavator hingga truk. Rencananya bulan depan (Agustus 2022) akan di lelang," ungkap Kejari Belitung.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2022 Belum Jelas, Bayangan Penghapusan Honorer 2023 Makin Membuat Galau
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini juga dilakukan oleh Bupati Belitung H Sahani Saleh dan didamping sejumlah unsur Forkompinda Belitung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: